Isu Lingkungan dalam UU Cipta Kerja Disorot, KLHK Beri Tanggapan

- 15 Oktober 2020, 13:02 WIB
Ilustrasi amdal
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

PR TASIKMALAYA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dan mahasiswa atas penolakan UU Cipta Kerja, salah satunya menyorot soal isu lingkungan. 

Disebut jika dalam UU Cipta Kerja, perusahaan tidak usah memperhatikan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam pengolahan limbah, dan sebagainya.

Menanggapi hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan buka suara untuk meluruskan berbagai isu lingkungan terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Bentuk Inovasi Diplomasi Ekonomi, Indonesia-Jepang Luncurkan JAIPONG

Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

KLHK menjawab berbagai multi tafsir tersebut dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema "AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan" di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto menyebutkan jika pengaturan AMDAL dalam UUCK sama sekali tidak merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.

Baca Juga: Dibanding Negara G-20 Lain, Utang Luar Negeri Indonesia Masih Realtif Rendah

"Pengaturan AMDAL secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," kata Ary sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis, 15 Oktober 2020 dari laman Pemprov Jabar.

Ary melanjutkan, jika perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya.

Hal ini disebutnya sesuai dengan tujuan UUCK, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: AS Buka Visa untuk Prabowo usai Diblacklist 20 Tahun Berujung Protes

"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha", tambahnya.

Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen AMDAL menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut.

AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi, sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian untuk usaha beresiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB.

Baca Juga: Longsor di Bantarkalong Tasikmalaya Akibatkan 11 Rumah Rusak

Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.

Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha.

Selanjutnya berkaitan dengan isu dihapusnya sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, Ary menjelaskan tidak benar sama sekali, pasal 22 dan 23 UU 32/2009 masih tetap berlaku dalam UUCK.

Baca Juga: 4 Langkah Atasi Iritasi Kulit akibat Penggunaan Masker

Kemudian juga terkait isu dihapuskannya ijin lingkungan, Ary pun menyatakan tidak benar karena perijinan lingkungan tidak dihilangkan, namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan kedalam Perijinan Berusaha.

"Dipastikan bahwa hanya nomenklatur Izin Lingkungan yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha," ungkapnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah