Sertifikat Halal dalam UU Cipta Kerja akan Diubah Sistematisnya, MUI: Bisa Langgar Syariat

- 14 Oktober 2020, 12:50 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //Dok. prfm/

(e) Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan

(f) Memperoleh sertifikat dari MUI

Baca Juga: Ayahnya Tengah Cari Udang, Seorang Bocah Tewas Dibunuh Karena Bela Sang Ibu yang Diperkosa Residivis

Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin (f) ditiadakan. Sehingga, dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku lima persyaratan saja.

- Cara memperoleh sertifikat halal

Bab V Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal.

Pada pasal 29 ayat (1) dijelaskan permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pasal 29 ayat (2) disebutkan, permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

Baca Juga: Berharap Bisa Kerja Sama dengan Netflix, Indonesia Upayakan Buka Tempat untuk Syuting Internasional

Kemudian, Pasal 29 ayat (3) berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah