Hoaks atau Fakta: Benarkah MUI Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok?

- 13 Oktober 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Willfried Wende./

PR TASIKMALAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam sebuah unggahan di Facebook, diklaim melarang penggunaan vaksin Covid-19 yang berasal dari Tiongkok yang dikabarkan akan mulai teredia di Indonesia pada November mendatang.

Larangan MUI tersebut muncul sebagai respon dari rencana Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memvaksin 100 juta orang dari negera Tirai Bambu itu.

Unggahan di Facebook yang di-post 5 Oktober 2020 itu berupa sebuah narasi.  

Baca Juga: BMKG Masih Temukan Titik Panas di Kalteng Meski Indonesia Masuki Musim Penghujan

"LBP mo Vaksinasi 100jt Rakyat Pribumi RI dg COVID China
MUI sdh larang Vaksin tsb, maka Umat Islam Haram ikut-ikutan vaksin. GUE NO," bunyi dari narasi tersebut. 

Hingga Senin, 12 Oktober 2020 narasi tersebut telah mendapatkan 24 respon, tiga komentar, dan sudah dibagikan ulang sebanyak tiga kali.

Namun, diketahui dari penjelasan ANTARA, hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa atau putusan apapun mengenai vaksin Covid-19.

Baca Juga: Hindari 5 Hal Ini Agar Warna Rambut Tidak Cepat Pudar

Sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2020, MUI baru akan bertolak ke Tiongkok untuk memverifikasi status halal pada vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x