Hoaks Atau Fakta: Beredar Kabar MUI Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok

- 13 Oktober 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19.
Ilustrasi vaksin COVID-19. /SciTech Daily

PR TASIKMALAYA - Dalam sebuah unggahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diklaim melarang penggunaan vaksin Covid-19 yang berasal dari Tiongkok.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memvaksin 100 juta orang dari negera Tirai Bambu itu dan larangan MUI tersebut pun muncul.

"LBP mo Vaksinasi 100jt Rakyat Pribumi RI dg Cocid Tiongkok.
MUI sdh larang Vaksin tsb, maka Umat Islam Haram ikut-ikutan vaksin. GUE NO," bunyi narasi tersebut. 

Baca Juga: Hari ini Polisi Tutup Akses ke Patung Kuda, Antisipasi Masa 212 Demo UU Ciptaker JIlid 2

Hingga Senin 12 Oktober 2020, narasi tersebut telah mendapatkan 24 respon, tiga komentar, dan sudah dibagikan ulang sebanyak tiga kali.

Berdasarkan penelusuran ANTARA, hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa atau putusan apapun mengenai vaksin Covid-19.

MUI pada pertengahan Oktober 2020, baru akan bertolak ke Tiongkok untuk memverifikasi status halal pada vaksin Covid-19, sebagaimana diberitakan Okezone.com dalam laporannya berjudul "Wakil Pemerintah dan MUI Akan Bertolak ke China Cek Keamanan & Kehalalan Vaksin Covid-19".

Baca Juga: Masyarakat Ingin Ajukan Judical Review UU Cipta Kerja ke MK, Puan Nyatakan akan Hormati Rakyat

Tim MUI yang akan pergi ke Beijing terdiri dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) serta Komisi Fatwa. Tim itu akan memastikan keamanan dari aspek kesehatan dan kehalalan vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x