Jika hal tersebut terjadi, dikhawatirkan lapangan kerja akan berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif.
Akibatnya, semakin banyak penduduk yang belum bekerja akan semakin banyak, bahkan Indonesia terjebak di dalam middle income trap.
Ida menambahkan, RUU Cipta Kerja tidak dirancang main-main. RUU Cipta Kerja disusun dengan melibatkan partisipasi publik seperti: unsur buruh/pekerja, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi, dan akademisi.
Selanjutnya, RUU Cipta Kerja dalam pembuatannya melibatkan juga lembaga lainnya seperti ILO. Bahkan, proses diskusi telah melalui LKS Tripartit Nasional.
Baca Juga: Demi Bangun Industri Perbankan yang Sehat, OJK Dukung Merger Tiga Bank BUMN Syariah
Ida meyakinkan, dalam penyusunan Undang Undang bahkan setelah RUU Cipta Kerja disahkan yang dilanjutkan dengan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tetap mengutamakan keterbukaan.
“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” ujarnya.***