Rakyat Diimbau Pahami UU Ciptaker, Ida Fauziyah: Kalau Disahkan, Lapangan Kerja Banyak Dibuka

- 14 Oktober 2020, 11:40 WIB
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan,  Ida Fauziyah terkait UU Cipta Kerja akan sediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terkait UU Cipta Kerja akan sediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. /Instagram/@idafauziyahnu

PR TASIKMALAYA – Polemik UU Cipta Kerja masih saja terus bermunculan dari berbagai kalangan. Bahkan Selasa, 13 Oktober berlangsung unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja jilid 2.

Menanggapi hal tersebut, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa, kehadiran Rancangan Undang Undang Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab permasalahan pengangguran di Indonesia.

Ida menjelaskan, setiap tahun sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, dibutuhkan lapangan kerja baru.

Baca Juga: Omnibus Law Masih Ditolak Rakyat, Ida Fauziyah Jelaskan Urgensi dan Manfaat RUU Cipta Kerja

Selain itu, adanya wabah pandemi Covid-19 berdampak kepada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang mendapatkan imbas Covid-19.

“RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” ujarnya.

Rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia, menyebabkan rendahnya produktivitas kerja dibandingkan dengan beberapa negara lain. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja hadir untuk mendorong produktivitas kerja.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh pemerintah, jika tidak ada pembaharuan struktural dan percepatan perubahan ekonomi.

Baca Juga: Depok Diusulkan Jadi yang Pertama Dapat Vaksin, Warga yang Riskan Terpapar Covid-19 akan Diutamakan

Jika hal tersebut terjadi, dikhawatirkan lapangan kerja akan berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

Akibatnya, semakin banyak penduduk yang belum bekerja akan semakin banyak, bahkan Indonesia terjebak di dalam middle income trap.

Ida menambahkan, RUU Cipta Kerja tidak dirancang main-main. RUU Cipta Kerja disusun dengan melibatkan partisipasi publik seperti: unsur buruh/pekerja, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi, dan akademisi.

Selanjutnya, RUU Cipta Kerja dalam pembuatannya melibatkan juga lembaga lainnya seperti ILO. Bahkan, proses diskusi telah melalui LKS Tripartit Nasional.

Baca Juga: Demi Bangun Industri Perbankan yang Sehat, OJK Dukung Merger Tiga Bank BUMN Syariah

Ida meyakinkan, dalam penyusunan Undang Undang bahkan setelah RUU Cipta Kerja disahkan yang dilanjutkan dengan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tetap mengutamakan keterbukaan.

“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah