Wartawan Diduga Alami Kekerasan dari Aparat Saat Demo, Dewan Pers Langsung Rilis Enam Maklumat

- 14 Oktober 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi jurnalis saat merekam aksi demonstrasi.
Ilustrasi jurnalis saat merekam aksi demonstrasi. /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepada wartawan saat meliput aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, membuat Dewan Pers meminta pihak Kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi atas kekerasan tersebut.

“Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya,” jelas Mohammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai wujud keprihatinan mendalam atas kekerasan yang didapat wartawan saat melakukan liputan pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Peringati Rabu Wekasan, Hari Upaya Tolak Bala Sumber Penyakit dan Bahaya Bencana

Berikut Enam Sikap Resmi Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan yang menimpa pada wartawan:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliputi demonstrasi

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan wartawan jika ada yang masih ditahan, serrat memperlakukan mereka dengan baik dan beradab

3. Dewan Pers mengingatkan, bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang Undang Pasal 8 Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan,’Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum'

Baca Juga: 8 Anggotanya Ditangkap Polisi, KAMI Siap Beri Pendampingan dan Bantuan Hukum

Dalam konteks ini, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik

4. Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan/atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi

5. Dewan pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Baca Juga: 8 Anggota KAMI Ditangkap Polisi Karena Diduga Sebar Info Sesat, Polri: Kalau Ingin Baca WA-nya Ngeri

6. Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Dewan Pers mengingatkan agar senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.

Perusahaan Pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah