Dalam konteks ini, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik
4. Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan/atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi
5. Dewan pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Baca Juga: 8 Anggota KAMI Ditangkap Polisi Karena Diduga Sebar Info Sesat, Polri: Kalau Ingin Baca WA-nya Ngeri
6. Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Dewan Pers mengingatkan agar senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.
Perusahaan Pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.***