Kasus Korupsi Jiwasraya Seret Banyak Nama, Pejabat OJK Ikut Ditangkap

- 13 Oktober 2020, 14:45 WIB
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID /

PR TASIKMALAYA - Setelah Mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim divonis Penjara seumur hidup atas skandal Korupsi Jiwasraya, kini Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru Direktur PT. Himalaya Energi Perkasa (HEP), Pieter Rasiman (PR).

"Pieter tidak hanya dijerat pidana korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa 13 Oktober 2020.

Dikabarkan, setelah ditetapkan PR langsung dijebloskan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Senin 12 Oktober 2020, malam.

Baca Juga: Batal Bermain Drama Bersama Jaehyun NCT, Berikut ini 5 Deretan Drama Populer Kim Sae Ron

Hari mengatakan selain tersangka Pieter, Kejaksaan Agung juga menahan salah seorang Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fahkri Hilmi.

"Bersama Pieter, turut ditahan Fahkri Hilmi, (Deputi Komisoner Pasar Modal II OJK Maret 2017 – sekarang / Mantan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A April 2014 – Pebruari 2017)," katanya

Fahkri Hilmi (FH) adalah tersangka kasus Jiwasraya Jilid II. Juga ditahan, di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Ditambahkan Hari Setiyono, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 12 Oktober 2020. 

Baca Juga: Indonesia Peroleh Vaksin dari Tiongkok, Pengiriman Akan Dilakukan Bertahap

“Kedua tersangka ditahan 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Dijelaskannya Hari Setiyono, kasus berawal 2008 – 2018, PR bersama dengan Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan dengan Syahmirwan dan Hary Prasetyo di Kantor PT. Asuransi Jiwasraya (AJS).

Joko H. Tirto, Syahmirwan dan Hary Prasetyo adalah tersangka Jiwasraya Jilid I bersama Hendrisman Rahim, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

“Pembicaraan soal pengaturan investasi saham dan reksadana milik PT. AJS,” ungkap Hari.

Baca Juga: Redam Emosi Demonstran, Ganjar Pranowo Ajak Dangdutan di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja

Hasil pertemuan, ditindaklanjuti oleh PR dengan mendirikan aneka perusahaan atas persetujuan dari Heru Hidayat dan Joko H. Tirto.

Perusahaan yang dimaksud antara lain PT. Dexindo Jasa Multiarta, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Permai Alam Sentosa, PT. Topaz International dan PT. Topaz Invesment.

Selanjutnya, PR melakukan pengaturan investasi yang dilakukan bersama-sama dengan Joko H. Tirto, baik pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi melalui Broker maupun subscription atau redemption melalui Manager Investasi.

Serta, penempatan saham-saham tersebut ke dalam reksadana adalah untuk dijadikan sebagai portofolio saham milik PT. AJS.

Baca Juga: Menduga Ada Gerakan yang Ingin Bunuh Karakternya, KAMI: itu Sengaja Biar Rakyat Tak Turun Demo

Tidak berhenti disitu, masih lanjut Hari PR juga melaksanakan perintah Heru Hidayat melalui Joko H. Tirto, yaitu ditunjuk sebagai counter party untuk melakukan pengendalian investasi PT.AJS

Caranya, mengatur isi portofolio saham PT.AJS, yakni menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan Maneger Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi PT.AJS

“Semua itu sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Heru dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Maupun antara Benny Tjokrosaputro dengan Hary dan Syahmirwan," jelasnya.

Baca Juga: Mendapat Penolakan dari Masyarakat, Pakar Ketenagakerjaan: Ga Mungkin Buat UU untuk Celakai Rakyat

“Padahal PR tahu saham-saham dimiliki, terafiliasi dan atau dikendalikan oleh Heru dan Benny berkinerja buruk dan tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan,” pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah