Tadjuddin pun menjelaskan bahwa dirinya telah terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 2018, sehingga dalam situasi krisis saat ini tidak ada cara lain selain mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi yang berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan.
"UU Cipta Kerja merupakan payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen)," tukasnya.***