Masyarakat Ingin Ajukan Judical Review UU Cipta Kerja ke MK, Puan Nyatakan akan Hormati Rakyat

- 13 Oktober 2020, 09:50 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani /Twitter/@bldnnawa

PR TASIKMALAYA - Mengenai Undang - Undang Cipta Kerja, masyarakat ingin mengajukan uji materi (judical review) ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi hal itu dan mengatakan akan menghormati kelompok masyarakat jika ingin mengajukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Puan menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.

Baca Juga: Sayangkan Penolakan UU Cipta Kerja dari Rakyat, Airlangga: Lapangan Kerja Baru Sangat Mendesak

“Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu memastikan DPR RI sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama pemerintah.

Ia mengatakan pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Baca Juga: Lakukan Korupsi Besar-besaran, Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x