Lakukan Korupsi Besar-besaran, Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

- 13 Oktober 2020, 08:40 WIB
Tangkapan layar, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/
Tangkapan layar, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/ /Instagram.com/@jiwasraya

PR TASIKMALAYA - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.

Putusan itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Oktober 2020, malam.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah MUI Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok?

Susanti mengatakan hukuman pidana yang diberikan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup.

Adapun, hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Hendrisman.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16,807 triliun; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme,” kata anggota majelis hakim. 

Majelis hakim menambahkan perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya; perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal.

Baca Juga: Perahu Migran Afrika Tenggelam di Tunisia, 11 Orang Dinyatakan Meninggal

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan serta dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki 'track record' mengagumkan hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan,” tutur hakim.

Hakim mengatakan terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama.

Baca Juga: BMKG Masih Temukan Titik Panas di Kalteng Meski Indonesia Masuki Musim Penghujan

Menurut hakim, Hendrisman bersama-sama dengan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

“Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp  16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya,” tambah hakim.

Perbuatan-perbuatan tersebut adalah, pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Baca Juga: Hindari 5 Hal Ini Agar Warna Rambut Tidak Cepat Pudar

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuditas guna menunjang kegiatan operasional.

Baca Juga: Penemu Teori Lelang Format Baru Raih Hadiah Nobel Ekonomi 2020

Kelima, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Makanan yang Baik Dikonsumsi oleh Lansia

Sehingga dalam pengelolaan investasi saham dan reksa Dana PT. AJS periode 2008-2018 telah menimbulkan kerugian negara Cq PT. AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO dan SMBR Rp 4,6 triliun dan 21 reksadana Rp12,157 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp16,807 triliun.

Selanjutnya Hendrisman juga menerima keuntungan berupa:

1. Uang sebesar Rp 875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000 sehingga nilai total-nya mencapai Rp 5.525.480.680;

2. Tiket perjalanan ke London bersama istri-nya Lutfiyah Hidayati pada November 2010.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Makanan yang Baik Dikonsumsi oleh Lansia

Terkait perkara ini, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo juga divonis penjara penjara seumur.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x