Berikut Sederet Aturan Pedoman Beribadah yang Ditetapkan Pemprov DKI Jakarta saat PSBB Transisi

- 12 Oktober 2020, 09:20 WIB
ILUSTRASI ibadah salat.*/PIXABAY
ILUSTRASI ibadah salat.*/PIXABAY /

Baca Juga: Ikuti Saran FKM UI, Anies Baswedan Terapkan Buku Tamu sebagai Kebijakan Baru PSBB Transisi Jakarta

3. Contact Tracing

a. Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi

b. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing

c. Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta

Baca Juga: Tahun 2022 Penyiaran Analog Berakhir, KPI: Masyarakat Mulai Biasakan dengan Siaran Digital

4. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah