Berikut Sederet Aturan Pedoman Beribadah yang Ditetapkan Pemprov DKI Jakarta saat PSBB Transisi

- 12 Oktober 2020, 09:20 WIB
ILUSTRASI ibadah salat.*/PIXABAY
ILUSTRASI ibadah salat.*/PIXABAY /

1. Hygiene

a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

b. Wajib menggunakan masker di luar rumah

c. Rutin desinfeksi fasilitas

Baca Juga: Ikuti Saran FKM UI, Anies Baswedan Terapkan Buku Tamu sebagai Kebijakan Baru PSBB Transisi Jakarta

d. Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring

e. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi

2. Physical Distancing

a. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’

b. Menjaga jarak aman 1-2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x