PR TASIKMALAYA – Sahbirin Muhtar selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral dalam pelaksanaan ajang pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 nanti.
Sahbirin menambahkan, jika melanggar akan diberikan sanksi tegas.
“ASN harus bersikap bijak dalam Pilkada, artinya tidak memihak salah satu paslon, dan ini adalah bagian dari etika dan perilaku yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap ASN sekaligus sebagai abdi negara,” ujarnya.
Baca Juga: Dansatgas TMMD Reguler Brebes Minta Rehab RTLH Utamakan Kualitas
Netralitas ASN selama masa Pilkada, sesuai dengan sumpah janji dalam gelaran tiap kali Pilkada, ASN wajib netral.
Jika ASN tidak netral maka akan menjadi celah masuknya tindak KKN, sehingga kualitas pelayanan publik akan rendah.
Selain itu, jika ASN tidak netral maka akan melukai kepentingan masyarakat.
Satriadi selaku Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah menegaskan, sikap netral ASN dalam Pilkada sebagai contoh untuk mendukung suksesnya pemilu, dan mencari sosok pemimpin berkualitas.
Baca Juga: Dansatgas TMMD Reguler Brebes Minta Rehab RTLH Utamakan Kualitas