Ma'ruf Amin Tanggapi Pelanggaran Ratusan ASN dalam Pilkada Serentak 2020

- 7 Oktober 2020, 13:26 WIB
ilustrasi ASN
ilustrasi ASN /

PR TASIKMALAYA - Dikabarkan ratusan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi atas ketidaknetralannya dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.

Ketua Komisi ASN (KASN) Agus Pramusinto menyampaikan, hingga 30 September 2020, terdapat 694 ASN yang dilaporkan karena dugaan ketidaknetralan.

“Netralitas ASN benar-benar diuji pada masa Pilkada sekarang ini, 694 ASN yang melanggar bukanlah angka yang sedikit” ujar Agus.

Baca Juga: Rilis Film 'The Batman' Kembali Diundur hingga Tahun 2022

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan daring yang berjudul "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Agus juga menyampaikan langsung kepada Wapres RI, Ma'ruf Amin bahwa simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respon PPK yang lambat dan bahkan terkesan engganmenindaklanjuti rekomendasi KASN.

Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK yang bersangkutan,sehingga kontinuitas pelanggaran ASN terus berlanjut. Oleh karena itu, masalah ini  menjadi urgensi dan harus segera diakhiri.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kota Medan, Ternyata Gembong Jaringan Internasional

“Sehubungan dengan fakta-fakta tersebut, idealnya peran dan kewenangan KASN harus semakin diperkuat.

"Kebijakan pemberian kewenangan eksekusi sanksi secara langsung kepada KASN, tentu akan meningkatkan fungsipengawasan KASN menjadi semakin efektif,” terang Agus.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua Komite Percepatan Reformasi Birokrasi Nasional memberikan tanggapan soal pelanggaran ratusan ASN tersebut.

Baca Juga: Penyaluran Bertahap BLT DD Penajam di Tahap Empat

Dalam sambutannya, Ma'ruf menyampaikan bahwa ASN harus bersikap adil, tidak berpihak dan memihak, serta tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apapun dan siapapun baik pribadi, kelompok ataupun golongan.

Disampaikan juga bahwa netralitas ASN dapat menjaga dan menangkal praktik politisasi birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai penentu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, good and clean governance.

“Kondisi yang nyata terkait netralitas ASN belum sesuai dengan amanat undang undang,” ujar Ma’ruf.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Izin Koperasi Syariah, Begini Penjelasannya

Fenomena banyaknya pelanggaran netralitas ASN menjadi keprihatinan tersediri, banyak manfaat yang bisa didapatkan apabila para kepala daerah bisa menjaga netralitas ASN.

“Para kepala daerah akan mudah dalam mencapai target kinerja apabila ASN netral, fokus bekerja dan tidak dilibatkan dalam aktifitas politik,” tegas Wapres.

Terakhir, Wapres menyampaikan bahwa fungsi pengawasan Netralitas ini menjadi penting dan memberikan apresiasi atas capaian kinerja KASN selama ini.

Baca Juga: Dianggap Cacat Hukum, Serikat Buruh Diajak Beri Masukan dalam Penyusunan PP UU Ciptaker

“Pemerintah akan terus mendukung penguatan kelembagaan dan kewenangan KASN menjadi pengawas terdepan dalam mengawal netralitas ASN dalam kerangka sistem merit di seluruh instansi pemerintah,” tandas Wapres.

Disampaikan juga bahwa pengawasan netralitas yang efektif menjadi penting agar Indonesia dapat mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi menuju ASN kelas dunia. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x