Dinilai Ada Hoaks Dalam UU Ciptaker, DPR Ajak Baca Utuh Pasal per Pasal

- 9 Oktober 2020, 06:15 WIB
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja /

PR TASIKMALAYA – Pro kontra mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI terus bergulir.

Para buruh terus melakukan aksi mogok dan unjuk rasa atas penolakannya. Para buruh berpandangan UU Ciptaker masih prematur untuk di sahkan.

Meski demikian, DPR menganggap UU Cipta Kerja ini dibuat untuk melindungi hak para pekerja, terlebih dapat menarik investor ke Indonesia.

Baca Juga: Aturan Cuti dan Istirahat Pekerja Jadi Sorotan, Apa Bedanya UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan?

Sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Namun, adanya berita dan kesimpulan yang tidak benar atau hoaks membuat kekisruhan belum dapat diredam.

Melihat hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo merasa ada beberapa hal yang perlu diluruskan menyangkut UU Cipatker.

Baca Juga: BPJPH Limpahkan Fasilitasi Dana Sertifikasi Halal Bagi Pengelola UMK

“Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakyat untuk membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan,” ucap Rahmad.

Legislator PDI Perjuangan ini pun menyampaikan beberapa imbauan terkait RUU Ciptaker ini.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x