BPJPH Limpahkan Fasilitas Dana Sertifikasi Halal Bagi Pengelola UMK

- 8 Oktober 2020, 13:56 WIB
Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Drs. H Muhammad Lutfi Hamid M. Ag.*
Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Drs. H Muhammad Lutfi Hamid M. Ag.* //Kementerian Agama Republik Indonesia

Supaya bisa menjaga jarak sosial, kontestan dibagi menjadi beberapa gelombang, sehingga protokol kesehatan dapat diterapkan seperti seharusnya.

Baca Juga: Profil Dalton Ichiro Tanonaka, Mantan Pembawa Acara TV yang di Eksekusi di Lapas Salemba

Siti Aminah, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, mengungkapkan bahwa bimbingan bagi pengelola usaha terutama UMK adalah sebuah bentuk pemenuhan hak pengelola usaha.

"Kita melaksanakan amanat Undang undang JPH, di mana pelaku usaha berhak memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem Jaminan Produk Halal.

"Pembinaan dalam memproduksi produk halal, dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif," ucap Aminah.

Baca Juga: Menperin sebut UU Cipta Kerja Buat Sektor Tenaga Kerja Lebih Baik

Bimtek Pembinaan JPH untuk pengelola UMK itu dijalankan oleh pihak BPJPH pusat yang didampingi Satgas Halal di Kanwil Kemenag provinsi.

Pembinaan itu pun melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai LPPOM MUI, dinas/instansi pembina, asosiasi, maupun komunitas terkait setempat.

Bimtek Pembinaan JPH saat ini telah diselesaikan di beberapa provinsi. Seperti di Papua Barat, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara. Sementara di Provinsi Lampung, Jawa Timur.

Baca Juga: Baik untuk Metabolisme Tubuh, Konsumsi 5 Minuman Sehat ini di Pagi Hari

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x