Langgar Ketentuan Lingkungan, Siap-Siap Izin Usaha UU Cipta Kerja Dibatalkan

- 8 Oktober 2020, 08:50 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Instagram/@siti.nurbayabakar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Instagram/@siti.nurbayabakar /

PR TASIKMALAYA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, menegaskan soal kekuatan Undang-undang Cipta Kerja.

Pasalnya, UU Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum dimana Perizinan Berusaha dapat dibatalkan jika berurusan dengan isu lingkungan.

Berdasarkan keterangannya, prinsip dan konsep dasar pengaturan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Undang Undang Cipta Kerja tidak berubah dari ketentuan sebelumnya.

Baca Juga: Profil Dalton Ichiro Tanonaka, Mantan Pembawa Acara TV yang di Eksekusi di Lapas Salemba

Adapun perubahannya, lebih diarahkan untuk melakukan penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan agar sesuai dengan tujuan UUCK.

UUCK mewadahi pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan usaha dalam mendapatkan persetujuan lingkungan dengan catatan tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Siti menambahkan, UUCK menghubungkan kembali izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka meringkas sistem perizinan, serta penguatan penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020, Setiap Paslon Disarankan Buat Masker

“Mengapa dia memperkuat penegakan hukum? Karena kalau di masa lalu ada masalah dengan lingkungan, maka izin Lingkungannya dicabut, tapi usahanya bisa saja tetap jalan. Sekarang berarti lebih kuat,” ujarnya.

Jika perusahaan didapati melakukan pelanggaran isu lingkungan, maka akan berdampak pada Perizinan Berusahanya.

“Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan undang-undang ini melemahkan perlindungan lingkungan. Itu tidak benar, karena dia bisa digugat perizinan perusahaannya dengan segala alasan dan sebagainya,” tegasnya.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Dibanderol Mulai dari Rp 49.000, Cek Rute dan Harganya!

Siti menjelaskan, UU Ciptaker justru memperkuat perlindungan lingkungan. Bahkan Perizinan Berusaha akan dicabut apabila didapati bahwa terdapat satu saja persyaratan yang bermasalah.

Seperti saat diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran, dan atau pemalsuan data, dokumen dan atau informasi.

Penerbitan izin tanpa memenuhi syarat yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL.

Baca Juga: Tampilkan Lee Dong Wook hingga Nam Joo Hyuk, Berikut 11 Drama Korea yang Siap Tayang Bulan Oktober

Atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan, maka Perizinan Berusaha juga dapat dibatalkan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x