Dinilai Mengesampingkan Perlindungan Rakyat, UU Cipta Kerja Disebut sebagai Undang-Undang Berbahaya

- 7 Oktober 2020, 14:40 WIB
Suasana lain demo buruh di Kota Bandung, Jalan Wastukencana, menolak UU Cipta Kerja.
Suasana lain demo buruh di Kota Bandung, Jalan Wastukencana, menolak UU Cipta Kerja. /ARMIN ABDUL JABBAR/Pikiran-rakyat.com

PR TASIKMALAYA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan Senin, 5 Oktober 2020 mendapat pro dan kontra dari berbagai pihak. 

Salah satunya Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Sigit Riyanto.

Dia menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi undang-undang berbahaya karena pengelolaan sumber daya negara diarahkan untuk diolah secara ekstraktif.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Mogok Buruh Soal UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: Tolong Lihat dan Baca Kembali Aturannya

"Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Sigit Riyanto dalam konferensi pers daring, Selasa 6 Oktober 2020.

"Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif,” lanjut Sigit Riyanto

Dia mengatakan seharusnya memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara.

Baca Juga: Patut Dicoba! 5 Buah Ini Ampuh Jaga Imunitas Tubuh

Dia menilai RUU itu menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x