“Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan undang-undang ini melemahkan perlindungan lingkungan. Itu tidak benar, karena dia bisa digugat perizinan perusahaannya dengan segala alasan dan sebagainya,” tegasnya.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Dibanderol Mulai dari Rp 49.000, Cek Rute dan Harganya!
Siti menjelaskan, UU Ciptaker justru memperkuat perlindungan lingkungan. Bahkan Perizinan Berusaha akan dicabut apabila didapati bahwa terdapat satu saja persyaratan yang bermasalah.
Seperti saat diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran, dan atau pemalsuan data, dokumen dan atau informasi.
Penerbitan izin tanpa memenuhi syarat yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL.
Baca Juga: Tampilkan Lee Dong Wook hingga Nam Joo Hyuk, Berikut 11 Drama Korea yang Siap Tayang Bulan Oktober
Atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan, maka Perizinan Berusaha juga dapat dibatalkan.***