Dinilai Mengesampingkan Perlindungan Rakyat, UU Cipta Kerja Disebut sebagai Undang-Undang Berbahaya

- 7 Oktober 2020, 14:40 WIB
Suasana lain demo buruh di Kota Bandung, Jalan Wastukencana, menolak UU Cipta Kerja.
Suasana lain demo buruh di Kota Bandung, Jalan Wastukencana, menolak UU Cipta Kerja. /ARMIN ABDUL JABBAR/Pikiran-rakyat.com

Pada saat yang sama RUU itu disebutnya justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.

Menurutnya penyusunan undang-undang, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.

Namun, dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, lanjut dia, masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan justru diabaikan.

Baca Juga: DBH Sawit dan UU Produk Halal Jadi Bahasan Utama DPD saat Temui Jokowi

"Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada," kata dia.

Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin 5 Oktober 2020 menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dalam rapat itu, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan, yakni Fraksi PAN.

Baca Juga: Simak! Berikut Ini Rekomendasi Jadwal Pemeriksaan USG Ibu Hamil

Dan dua fraksi menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x