Misal Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pasal 66 tentang alih daya (outsourcing).
Baca Juga: Perseteruan AS dan Tiongkok Memanas, Taiwan Tingkatkan Tindakan Militer
Dalam pembahasan RUU Cipker di tingkat Panja, telah disepakati untuk kembali ke UU 13/2003. Tapi di UU Cipta Kerja yang disahkan kemarin, ternyata berbeda dengan isi kesepakatan Panja.
"Sehingga terindikasi ada pihak yang sengaja membelokkan poin-poin kesepakatan Panja," katanya.
Dari sisi materiil, UU Cipta Kerja sarat dengan semangat fleksibilitas yang memastikan penurunan perlindungan terhadap pekerja.
Baca Juga: Langkah DPR Percepat RUU Cipta Kerja Dipertanyakan, MPR: Tanda Aspirasi Rakyat Kecil Tak Didengar
Dihapuskannya syarat PKWT maksimal 3 tahun, dan sekali perpanjangan PKWT, dan dibebaskannya outsourcing akan memastikan semakin banyak pekerja yang diperlakukan dengan sistem PKWT dan outsourcing.***