Dianggap Cacat Hukum, Serikat Buruh Diajak Beri Masukan dalam Penyusunan PP UU Ciptaker

- 7 Oktober 2020, 12:47 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com

Misal Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pasal 66 tentang alih daya (outsourcing).

Baca Juga: Perseteruan AS dan Tiongkok Memanas, Taiwan Tingkatkan Tindakan Militer

Dalam pembahasan RUU Cipker di tingkat Panja, telah disepakati untuk kembali ke UU 13/2003. Tapi di UU Cipta Kerja yang disahkan kemarin, ternyata berbeda dengan isi kesepakatan Panja.

"Sehingga terindikasi ada pihak yang sengaja membelokkan poin-poin kesepakatan Panja," katanya.

Dari sisi materiil, UU Cipta Kerja sarat dengan semangat fleksibilitas yang memastikan penurunan perlindungan terhadap pekerja.

Baca Juga: Langkah DPR Percepat RUU Cipta Kerja Dipertanyakan, MPR: Tanda Aspirasi Rakyat Kecil Tak Didengar

Dihapuskannya syarat PKWT maksimal 3 tahun, dan sekali perpanjangan PKWT, dan dibebaskannya outsourcing akan memastikan semakin banyak pekerja yang diperlakukan dengan sistem PKWT dan outsourcing.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x