Dianggap Cacat Hukum, Serikat Buruh Diajak Beri Masukan dalam Penyusunan PP UU Ciptaker

- 7 Oktober 2020, 12:47 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com

Hingga klaster ketenagakerjaan yang terakhir dibahaspun, masih menuai penolakan keras dari kalangan Serikat Pekerja.

"Dari sisi formil, sejak diumumkan Presiden tentang rencana pembuatan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law. Pemerintah tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja tersebut," kata Saepul dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, 7 Oktober 2020.

DPR dan Pemerintah telah bersepakat mensahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Gunakan Lantunan Hadist sebagai Lagu Peluncuran Produk Lingerie, Rihanna Dikecam Habis Netizen

"Pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha untuk membuat draft RUU Cipta Kerja ini, hingga diserahkan ke DPR," lanjutnya.

Padahal, Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu UU. Akan tetapi dalam kenyataannya, pembahasan RUU Cipta Kerja, masyarakat tidak dilibatkan.

"Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu UU.

Baca Juga: Beri Ucapan Ultah Lucu untuk Suami, Atalia Kamil: dari Rambut Sorodot Gaplok Kini Serepet Stock on U

“Oleh karenanya Pemerintah dan DPR harus melibatkan masyarakat dalam pembuatan UU Cipta Kerja namun dalam pelaksanaannya masyarakat tidak dilibatkan," tambahnya.

Sejumlah pasal yang sudah disepakati di tingkat Panja ternyata berbeda hasil dengan isi pasal UU Cipta Kerja yang disahkan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x