Langkah DPR Percepat RUU Cipta Kerja Dipertanyakan, MPR: Tanda Aspirasi Rakyat Kecil Tak Didengar

- 6 Oktober 2020, 18:51 WIB
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 5 Oktober 2020. Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 5 Oktober 2020. Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras./

PR TASIKMALAYA - Kesan terburu-buru yang ditunjukkan DPR RI dalam pengesahan UU Ciptaker menuai pro dan kontra di masyarakat maupun para pejabat pemerintahan.

Diketahui, UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 5 Oktober 2020.

Masyarakat merespon dan menanggapi pengesahan dengan penolakan yang cukup lantang, baik di berbagai platform sosial media, petisi penolakan bahkan rencana mogok nasional untuk turun ke jalan.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Kematian Donald Trump Sudah Diramalkan di Kartun The Simpsons?

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan turut memberikan respon yang mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI mempercepat rapat paripurna yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Syarief dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020
mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI itu karena masih banyak RUU yang masih menuai pro kontra dan perlu mendengarkan aspirasi rakyat kecil.

Sedianya, Rapat Paripurna DPR RI akan dilangsungkan pada Kamis, 8 Oktober 2020, namun secara tiba-tiba dipercepat menjadi Senin, 5 Oktober 2020 sehingga menuai banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alasan mempercepat pelaksanaan rapat paripurna.

Baca Juga: Antisipasi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Turunkan 9.346 Personil Gabungan

Menurut Syarief, langkah mempercepat rapat paripurna tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif yang berkantor di Senayan tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x