Dianggap Cacat Hukum, Serikat Buruh Diajak Beri Masukan dalam Penyusunan PP UU Ciptaker

- 7 Oktober 2020, 12:47 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com

Selain itu, rancangan UU Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR ialah hasil dari pendalaman dengan Tripartit Nasional yang melibatkan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan akademisi.

Baca Juga: Kampus Merdeka dari Kemendikbud, Upayakan Lulusan Sarjana dengan Kompetensi Daya Saing di Masa Depan

"Saya berharap teman-teman lihat kembali, baca kembali UU Cipta Kerja ini," ucapnya.

Sebelumnya, sekitar dua juta buruh di berbagai provinsi di Indonesia melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

Aksi tersebut dimulai hari ini dan berlangsung sampai 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 7 Oktober 2020: akan Cerah Berawan Sepanjang Hari

Sikap positif dari pemerintah perlu ditanggapi positif juga. Namun bisa dilihat dari sudut pandang ini, sebagai perwakilan pekerja Indonesia.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai, Undang Undang Cipta Kerja cacat secara formal dan cacat material.

Sekertaris Jenderal DPP KRPI, Saepul Tavip menyatakan, sejak awal rencana pembuatan UU Cipta Kerja hingga disahkan, UU ini memang penuh kontroversi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kecewa dengan DPR Soal RUU Cilaka, MUI: Lebih Bela Pemilik Capital Dibanding Kepentingan Rakyat

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x