Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda 1 miliar.
Sementara dari pihak swasta, Joko Hartanto Tirto dihukum dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Sementara pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk sementara waktu ditunda, karena keduanya mengaku terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan.***