YLBHI Singgung Laporan Keuangan, Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Bisa Dihukum Berat

- 2 Oktober 2020, 07:05 WIB
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.*
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.* /Antara / M. Risyal Hidayat/

Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda 1 miliar.

Sementara dari pihak swasta, Joko Hartanto Tirto dihukum dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Sementara pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk sementara waktu ditunda, karena keduanya mengaku terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x