YLBHI Singgung Laporan Keuangan, Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Bisa Dihukum Berat

- 2 Oktober 2020, 07:05 WIB
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.*
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.* /Antara / M. Risyal Hidayat/

“Soal vonis itu nanti ranah hakim. Namun melihat tuntutan (jaksa) sudah cukup baik,” tambah Isnur.

Baca Juga: Tanggapi Partai Ummat, DPP Gerindra: Semoga Beri Iklim Sehat Demokrasi

Sebelumnya, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 Harry Prasetyo, mengakui bahwa dirinya dengan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, telah melakukan manipulasi laporan keuangan sejak dia pertama kali memimpin PT Jiwasraya 2008.

Praktik manipulasi laporan keuangan tersebut, dilakukan atas sepengetahuan jajaran Kementerian BUMN selaku pemegang saham, dan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang saat ini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuannya, agar manajemen Jiwasraya dapat melakukan reasuransi, dan menerbitkan produk JK Proteksi Plan yang memiliki skema ‘ponzi’. Produk tersebut, yang membuat JIwasraya rugi hingga sat ini.

Baca Juga: Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Waketum DPP PAN Mengaku Tak Khawatir

“Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK sangat tidak mudah menjaga laporan keuangan untuk tetap memiliki solvabilitas, meski sempat dilakukan revaluasi aset pada 2013. Apakah hal tersebut dikatakan semu? Betul, tapi tidak ada pilihan lain,” ujar Hary.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim hukuman penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 Harry Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dengan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Heboh Kolase Foto Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono, Wamenag Beri Peringatan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x