Asik Joget Campursari, Sebuah Hajatan di Gresik Dibubarkan Polisi

- 1 Oktober 2020, 20:58 WIB
ILUSTRASI pernikahan.*
ILUSTRASI pernikahan.* /pixabay

PR TASIKMALAYA – Sebuah hajatan warga di Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Kabupaten Gresik tiba-tiba dibubarkan kepolisian, Kamis, 1 Oktober 2020.

Pasalnya, hajatan itu tidak mematatuhi protokol kesehatan Covid-19, terlebih pengusung acara tak mengantongi izin untuk menggelar hiburan campursari.

“Pembubaran terpaksa dilakukan lantaran pihak pemilik hajatan tidak mengindahkan ketentuan menggelar hajatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54/2020,” ujar Kapolsek Gesi, Iptu Teguh Purwoko.

Baca Juga: Realisasikan Program ABC, 99 Sekuriti Dilantik jadi Petugas Protokol Kesehatan Covid-19

Teguh menyatakan, karena situasi pandemi Covid-19 maka ada peraturan terkait prosesi hajatan pernikahan, utamanya prosesi ijab kabul yang sebetulnya dapat digelar dengan ketentuan Perbup Nomor 54/2020.

Aturan tersebut mensyaratkan durasi acara maksimal 1,5 jam dan cukup mengundang keluarga atau warga lingkungan sekitar (tidak berkerumun).

“Kami sebenarnya pihaknya sudah meminta pemilik hajatan agar hiburan atau seneng-senengnya ditunda, setelah pandemi Covid-19 bisa dikendalikan,” ujarnya.

Baca Juga: Ekonomi Masih Belum Stabil, Rupiah Menguat Ditopang Sentimen Global Ekonomi AS

Sementara itu, Kepala Desa Poleng Mujiono membenarkan adanya pembubaran hajatan tersebut. Menurutnya, hajatan dibubarkan karena tidak ada izin.

“Pihak polsek memang tidak mengizinkan karena masih dalam kondisi pandemi, namun masih saja ada warga yang nekat,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x