YLBHI Singgung Laporan Keuangan, Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Bisa Dihukum Berat

- 2 Oktober 2020, 07:05 WIB
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.*
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.* /Antara / M. Risyal Hidayat/

PR TASIKMALAYA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memberikan tanggapan atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Isnur menilai, praktik manipulasi laporan keuangan yang diakui oleh terdakwa dalam pembacaan pledoi atau kasus dugaan korupsi Jiwasraya bisa menjadi bukti sekaligus niat jahat yang dapat memberatkan terdakwa.

Isnur menjelaskan, majelis hakim dapat memasukkan fakta dan terbukti seperti di persidangan sebagai faktor pemberat bagi vonis hukuman terhadap enam terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) di Jiwasraya.

Baca Juga: Ini Penyebab Pasien Gangguan Jiwa Meningkat

“Jika hasil penyidikan menemukan dugaan niat jahat, hal itu bisa jadi tambahan untuk pemberat hukuman,” ujar Isnur.

Kasus korupsi Jiwasraya, para terdakwa dapat dituntut menggunakan beberapa pasal mulai dari perusakan barang bukti, pembuktian adanya niat jahat, atau upaya menghalangi penyidikan.

Hal tersebut dapat dibebankan dalam pasal-pasal yang terpisah sehingga dapat menjadi acuan hakim dalam melakukan putusan kasus yang merugikan negara hampir Rp16,8 triliun.

Baca Juga: Aksi Vandalisme Musala Darussalam, Hidayat Nur Wahid Duga Ada Skenario Terselubung

Sementara itu, terkait vonis merupakan ranah majelis hakim yang tidak bisa diintervensi.

Isnur mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan yang cukup berat, yakni mulai dari kurungan badan selama 18 tahun hingga seumur hidup terdakwa.

“Soal vonis itu nanti ranah hakim. Namun melihat tuntutan (jaksa) sudah cukup baik,” tambah Isnur.

Baca Juga: Tanggapi Partai Ummat, DPP Gerindra: Semoga Beri Iklim Sehat Demokrasi

Sebelumnya, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 Harry Prasetyo, mengakui bahwa dirinya dengan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, telah melakukan manipulasi laporan keuangan sejak dia pertama kali memimpin PT Jiwasraya 2008.

Praktik manipulasi laporan keuangan tersebut, dilakukan atas sepengetahuan jajaran Kementerian BUMN selaku pemegang saham, dan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang saat ini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuannya, agar manajemen Jiwasraya dapat melakukan reasuransi, dan menerbitkan produk JK Proteksi Plan yang memiliki skema ‘ponzi’. Produk tersebut, yang membuat JIwasraya rugi hingga sat ini.

Baca Juga: Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Waketum DPP PAN Mengaku Tak Khawatir

“Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK sangat tidak mudah menjaga laporan keuangan untuk tetap memiliki solvabilitas, meski sempat dilakukan revaluasi aset pada 2013. Apakah hal tersebut dikatakan semu? Betul, tapi tidak ada pilihan lain,” ujar Hary.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim hukuman penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 Harry Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dengan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Heboh Kolase Foto Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono, Wamenag Beri Peringatan

Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda 1 miliar.

Sementara dari pihak swasta, Joko Hartanto Tirto dihukum dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Sementara pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk sementara waktu ditunda, karena keduanya mengaku terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x