"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," katanya.
Usai menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan, Harvey Moeis keluar dari Gedung Kartika Jampidmil Kejagung dengan langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Baca Juga: Teman Sandra Dewi Ungkap Istri Harvey Moeis Ini Beli Gorengan Digunting-gunting
Ia juga tampak mengenakan masker dan dikawal sejumlah petugas dari Kejagung.
Dalam kasus timah ini, Harvey Moeis pun dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.