Baca Juga: Anggota DPR soal Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pemilu: Bukan Ranahnya
Bagja mengatakan, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan terkait kontestasi Pemilu 2024.
Serta, kata Bagja, lembaganya bisa menerima permohonan untuk pengaduan terkait pelanggaran dan sebagainya.
"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," kata Bagja.***