Terkait Kecurangan Pemilu, Ketua Bawaslu: Tidak Ada Namanya Nomenklatur Kecurangan

- 23 Februari 2024, 21:18 WIB
Ilustrasi - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada namanya curang. 
Ilustrasi - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada namanya curang.  /Pixabay

Baca Juga: Anggota DPR soal Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pemilu: Bukan Ranahnya

Bagja mengatakan, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan terkait kontestasi Pemilu 2024.

Serta, kata Bagja, lembaganya bisa menerima permohonan untuk pengaduan terkait pelanggaran dan sebagainya.

"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," kata Bagja.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah