Terkait Kecurangan Pemilu, Ketua Bawaslu: Tidak Ada Namanya Nomenklatur Kecurangan

- 23 Februari 2024, 21:18 WIB
Ilustrasi - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada namanya curang. 
Ilustrasi - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada namanya curang.  /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada namanya curang.  

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran," ungkapnya. 

“Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Ketua Bawaslu itu pada, 23 Februari 2024.

Bagja tegaskan, sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran terkait potensi pembatalan hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Presiden Turki Beri Selamat atas Suara Sementara Pemilu 2024, Prabowo: Terima Kaaih

"Namun, apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa, kemudian diambil kesimpulan demikian," ujarnya.

Kemudian, Bagja masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU). Sekaligus temuan lainnya yang ada di lapangan. Sebagaimana dilansir dari ANTARA 

"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilihan Umum.”

“Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x