Anggota DPR soal Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pemilu: Bukan Ranahnya

- 23 Februari 2024, 10:47 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Nova Wahyudi/

PR TASIKMALAYA – Anggota DPR, Guspardi Gaus menyangkal usulan calon presiden nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo soal penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Anggota DPR Komisi II dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai bahwa wacana usulan penggunaan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu tidak tepat.

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," tutur Guspardi sebagaimana dikutip oleh PIkiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Real Count KPU Terbaru Pukul 9.00 WIB: Anies-Cak Imin Raih 1.5 Juta Suara di DKI Jakarta

Guspardi menuturkan pengusutan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu aturannya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Pasalnya, hak angket memiliki sifat politis dan kecurangan Pemilu bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Bawaslu karena hal ini merupakan persoalan hukum.

Guspardi juga menambahkan jika hasil dari pengusutan kecurangan pemilu tidak memuaskan, maka secara Undang-undang bisa memperkarakan ke Mahkamah Kontestan (MK).

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” jelas Guspardi.

Baca Juga: Mulai 17 Agustus 2024, IKN Beroperasi Secara Resmi

Selain itu, menurut Guspardi, penggunaan Hak Angket dalam pengusutan dugaan kecurangan pemilu ini harus didukung oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x