Angka Kematian Anggota KPPS Menurun di Pemilu 2024, Menkes Sebut Tak Sampai 100 Orang

- 16 Februari 2024, 15:35 WIB
Petugas KPPS memasaukan surat suara di kotak suara di TPS 02 Desa Bulawan Satu, Kotabunan, Kabupaten Boltim
Petugas KPPS memasaukan surat suara di kotak suara di TPS 02 Desa Bulawan Satu, Kotabunan, Kabupaten Boltim /Boltim News/

PR TASIKMALAYA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi mengungkapkan angka kematian anggota KPPS pada Pemilu 2024 menurun dari pemilu sebelumnya.

Menurut data Kemenkes, tercatat jumlah kematian pada pemilu 2024 ini sebanyak 27 kasus, sedangkan pada tahun 2019 ada sebanyak 894 kasus.

"Dibandingkan pemilu sebelumnya yang angka kematiannya mencapai 100 orang, tahun ini menurun jauh" ungkap Budi saat ditemui di Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais, Jakarta.

Budi mengungkapkan, penurunan ini dipengaruhi oleh adanya kesadaran kesehatan dari masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi petugas KPPS.

Baca Juga: KPU Konfirmasi Ada Ribuan TPS Alami Eror saat Memasukkan Formulir C Hasil Pemilu 2024

"Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan" ujar Budi pada Jumat, 16 Februari 2024, dikutip dari ANTARA.

Menkes Budi menargetkan untuk pemilu selanjutnya tidak ada kasus meninggal dunia lagi bagi petugas KPPS yang bertugas.

Salah satu cara untuk mencegah hal tersebut terjadi adalah dengan meneruskan kegiatan skrining kesehatan bagi para pendaftar calon petugas KPPS.

"Rata-rata mereka memiliki komorbid, jadi ada darah tinggi, ada diabetes. Mungkin yang ingin kita lakukan sebelum jadi anggota KPPS, kita skrining dulu untuk memeriksa tekanan darah tinggi dan tes gula. Penyebabnya sering dari dua penyakit itu" ungkap Menkes Budi.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Sebut Jumlah Anggota KPPS Meninggal Dunia Tak Sebanyak di Tahun 2019

Anggota KPU RI, Idham Holik sebelumnya mengatakan petugas KPPS yang meninggal pada pemilu 2024 tidak sebanyak seperti pemilu 2019.

"Jumlahnya memang tidak sebanyak pemilu 2019" ujarnya.

Idham Holik menyarankan agar penghitungan suara dilaksanakan dengan metode dua panel, yaitu panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden RI serta DPD, serta panel kedua menghitung surat suara DPR dan DPRD.

Hal itu dilakukan untuk meringankan beban tugas dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).***(Muhamad Adipati Zardary Nauzy)

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah