PR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengkonfirmasi terkait kesalahan atau error system saat proses konversi atau memasukan data Formulir Model C1-Plano atau hasil pemungutan suara Pemilu 2024.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari yang menyatakan bahwa terdapat total 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang terbukti mendapatkan kesalahan atau error system tersebut.
Melalui pernyataannya, Hasyim menegaskan bahwa KPU telah melakukan pemantauan dan monitoring secara serius untuk menanggulangi masalah tersebut.
"Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS," kata Hasyim menjelaskan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Juga: Real Count Masih Berlanjut, Ini Akses Link dan Cara Cek Hasil DPRD Provinsi Jabar
Meski begitu, dirinya menyatakan bahwa KPU masih belum mengetahui sejauh mana jumlah suara yang akhirnya masuk dan menjadi tidak sah. Sebab menurutnya, kesalahan dari proses konversi Formulir C tersebut bersifat acak dan tidak menentu.
Karenanya, Hasyim meminta agar proses pemindaian dapat terbaca dengan jelas sesuai dengan apa yang tertera dalam Formulir Model C1-Plano, maka diperlukan adanya pemeriksaan ulang secara detail.
Dalam hal ini, dirinya menegaskan bahwa jumlah TPS yang mengalami kesalahan sudah diketahui. Namun, perlu adanya proses koreksi lebih lanjut dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir," katanya menambahkan penjelasan.