Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Capai Rp29 Juta

- 13 Februari 2024, 14:40 WIB
Presiden Jokowi menetapkan Perpres baru terkait tunjangan kinerja Bawaslu, mulai dari kelar rendah hingg yang paling tinggi.
Presiden Jokowi menetapkan Perpres baru terkait tunjangan kinerja Bawaslu, mulai dari kelar rendah hingg yang paling tinggi. /Antara/Hafidz Mubarak A/

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.***(Muhamad Adipati Zardary Nauzy)

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x