Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Tasikmalaya Akan Panggil Ridwan Kamil

- 20 Januari 2024, 11:22 WIB
Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

PR TASIKMALAYA - Buntut videp yang menayangkan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada acara Jambore Badan Pemusyawaratan Desa di Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya beberapa waktu lalu masih terus diselidiki.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat masih akan terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil.

Pihaknya masih terus mengkaji dan mendalami kasus dugaan kampanye di acara Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Cipatujah, Tasikmalaya itu.

"Kami lagi kaji hal ini karena kami akan memutuskan apakah ini diregister atau tidak," kata Ketua Bawaslu Tasikmalaya, Dodi Juanda dikutip dari laman ANTARA.

Sejauh ini, pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya kegiatan kampanye Ridwan Kamil dalam acara BPD. Jika dilihat dalam aturan Pemilu, pada acara BPD tidak boleh ada unsur kampanye.

Baca Juga: Diduga Langgar Aturan Kampanye di Tasikmalaya, Ridwan Kamil Akhirnya Beri Klarifikasi

Pihaknya pun sudah meminta keterangan terutama dari panitia acara tersebut yang ada di lapangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridwan Kamil bukan undangan panitia dan tidak ada dalam susunan acara, namun Mantan Gubernur Jawa Barat itu dibawa oleh Ketua Umum BPD.

Menurutnya, panitia daerah tak bisa berbuat banyak atau meninggalkan acara sampai akhirnya tetap hadir sampai kegiatan selesai diadakan. Kala itu, panitia mempersilahkan Kang Emil sapaan akrabnya untuk ke panggung.

Di atas panggung, Kang Emil izin untuk kampanye. Aksi tersebut dinilai sudah ada niat untuk kampanye. Dodi menilai jika tindakan yang dilakukan Kang Emil agak fatal.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x