Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu, Ridwan Kamil: BPD Bukan ASN

- 19 Januari 2024, 13:20 WIB
Ridwan Kamil memberikan tanggapan terhadap laporan pelanggaran kampanye yang diajukan oleh BBHAR PDIP Jawa Barat ke Bawaslu.
Ridwan Kamil memberikan tanggapan terhadap laporan pelanggaran kampanye yang diajukan oleh BBHAR PDIP Jawa Barat ke Bawaslu. /Deni Supriatna/GALAMEDIANEWS/

PR TASIKMALAYA - Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapan terhadap laporan pelanggaran kampanye yang diajukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat ke Bawaslu. 

Dalam konteks kehadirannya dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan pemilu.

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa BPD tidak dapat dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mengklarifikasi dugaan yang disampaikan oleh BBHAR PDIP Jawa Barat.

"BPD adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud," ungkap Ridwan Kamil melalui kolom komentar di Instagram @pikiranrakyat pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Buntut Kasus Kecelakaan Atribut Kampanye, KPU Diminta Bawaslu Peringatkan Peserta Pemilu

Sebelumnya, DPD PDIP Jabar secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil terkait penggunaan atribut khas paslon capres nomer urut 02.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penanganan terkait laporan pelanggaran kampanye yang dilaporkan melibatkan Ketua TKD Prabowo - Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Pelaporan ini berkaitan dengan kehadiran eks Gubernur Jawa Barat dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

"Proses penanganan laporan tersebut sedang berlangsung," ujar Zacky saat dihubungi oleh Tim Pikiran Rakyat pada Jumat, 19 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x