PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan bahwa penanganan dugaan kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan Ridwan Kamil telah diserahkan pada Bawaslu Jawa Barat.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda di Tasikmalaya, Selasa, 30 Januari 2024. Dia juga menyebut bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Bawaslu Jawa Barat.
“Sudah diambil alih penanganannya oleh Bawaslu Jabar,” kata Dodi menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 31 Januari 2024.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah menyelesaikan proses penanganan kasus tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang terlibat. Dalam hal ini, tentu mengenai keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Tasikmalaya Akan Panggil Ridwan Kamil
Dugaan adanya pelanggaran kampanye untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh pria yang kerap disapa Kang Emil itu dikonfirmasi langsung pada panitia penyelenggara dan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dodi menyebut bahwa penutupan pendalaman kasus tersebut menyusul adanya sebuah laporan yang sama diterima oleh Bawaslu Jawa Barat. Karenanya, pendalaman kasus akhirnya dilimpahkan sepenuhnya.
“Karena ada laporan di Bawaslu Jabar terkait kasus yang sama. Jadi diregistrasinya oleh Bawaslu Jabar,” kata Dodi menambahkan.
Dia juga menjelaskan bahwa pelimpahan pendalaman kasus tersebut juga disertai dengan pelimpahan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.