Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Capai Rp29 Juta

- 13 Februari 2024, 14:40 WIB
Presiden Jokowi menetapkan Perpres baru terkait tunjangan kinerja Bawaslu, mulai dari kelar rendah hingg yang paling tinggi.
Presiden Jokowi menetapkan Perpres baru terkait tunjangan kinerja Bawaslu, mulai dari kelar rendah hingg yang paling tinggi. /Antara/Hafidz Mubarak A/

Baca Juga: Akan Tayang di Disney Plus, Star Wars: The Acolyte yang Dibintangi Lee Jung Jae Rilis di Musim Panas

Berikut rincian besaran tunjangan kinerja terbaru Bawaslu tersebut, mulai dari kelas tertinggi hingga terendah, di antaranya:

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

Baca Juga: Wajib Nyoblos! 3 Promo Makanan Pemilu 2024 Khusus Pecinta Bebek, Ayam dan Bakso

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x