Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Capai Rp29 Juta

- 13 Februari 2024, 14:40 WIB
Presiden Jokowi menetapkan Perpres baru terkait tunjangan kinerja Bawaslu, mulai dari kelar rendah hingg yang paling tinggi.
Presiden Jokowi menetapkan Perpres baru terkait tunjangan kinerja Bawaslu, mulai dari kelar rendah hingg yang paling tinggi. /Antara/Hafidz Mubarak A/

Baca Juga: 5 Promo Makanan di Tanggal 14 Februari 2024, Nikmati Diskon Setelah Mencoblos

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

Baca Juga: A Killer Paradox Sukses Besar, Puncaki Chart Netflix di 11 Negara

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x