Konser pada Kampanye Pilkada 2020 Resmi Dilarang, PKPU Buat Metode Baru untuk Pelaksanaannya

- 24 September 2020, 16:53 WIB
ILUSTRASI Pilkada.* (pikiran-rakyat Fian Afandi)
ILUSTRASI Pilkada.* (pikiran-rakyat Fian Afandi) /

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah melarang kegiatan konser musik dan kegiatan lainnya yang memicu kerumuman dan keramaian dalam rangka kampanye Pilkada 2020 pada Kamis, 24 September 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 membahas tentang Metode kampanye yang masih dapat dilaksanakan dengan beberapa pembatasan dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam pasal 57 disebutkan bahwa kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan beberapa metode.

Baca Juga: KPK Terima Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Elfin MZ Muchtar

Di antaranya seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Namun, pada bagian kegiatan lain yang dimaksud dalam pasal tersebut dijelaskan secara lebih detail dalam Pasal 88C.

Pasal 88C menyatakan bahwa peserta pilkada dilarang melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Baca Juga: Gigi Hadid dan Zayn Malik Sambut Kelahiran Anak Pertama

Selanjutnya, Pasal 58 mengatur agar peserta pilkada mengutamakan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Jika tidak dapat dilaksanakan melalui media daring atau media sosial, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadis sebanyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada pasal 59 dijelaskan bahwa pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu daerah sesuai tingkatannya, empat orang tim kampanye, dan tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Beri Peringatan Jelang Pilpres AS, Trump sebut Pergantian Presiden Tak akan Berjalan Damai

Kemudian Pasal 88D mengatur sanksi bagi peserta pilkada atau pihak lain yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye.

Pertama, sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu daerah pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Ketiga, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Beri Peringatan Jelang Pilpres AS, Trump sebut Pergantian Presiden Tak akan Berjalan Damai

Pelaksanaan metode kampanye di atas berpedoman pada PKPU yang mengatur kampanye pemilihan kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 23 September 2020.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x