KPK Terima Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Elfin MZ Muchtar

- 24 September 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pikiran Rakyat/

PR TASIKMALAYA – Uang sebesar Rp 1 miliar telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara dari terpidana Elfin MZ Muchtar.

Uang tersebut didapatkan dari pembayaran cicilan pengganti atas nama sang mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dikutip dari RRI, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK telah menyerahkan uang tersebut ke kas negara pada Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Gigi Hadid Melahirkan, Zayn Malik Ungkap Perasaan Bahagia

“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 1 miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga terpidana Elfin MZ Muchtar,” ujar Ali.

Berdasarkan pernyataan yang diberikan Ali, uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33 / Pid. Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.

Sebelumnya, terpidana telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Beri Maklumat, FPI dan PA 212 sebut Pilkada Serentak 2020 'Klaster Maut' Penyebaran Covid-19

Oleh karena itu, keseluruhan uang pengganti yang harus dibayarkan Elfin sejumlah Rp2.365 miliar, sedangkan sisa uang yang belum dibayarkan sebagai kewajiban uang pengganti Rp765 juta.

Ali memastikan bahwa Jaksa Eksekusi akan terus berupaya melakukan penagihan guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x