Konser pada Kampanye Pilkada 2020 Resmi Dilarang, PKPU Buat Metode Baru untuk Pelaksanaannya

- 24 September 2020, 16:53 WIB
ILUSTRASI Pilkada.* (pikiran-rakyat Fian Afandi)
ILUSTRASI Pilkada.* (pikiran-rakyat Fian Afandi) /

Jika tidak dapat dilaksanakan melalui media daring atau media sosial, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadis sebanyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada pasal 59 dijelaskan bahwa pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu daerah sesuai tingkatannya, empat orang tim kampanye, dan tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Beri Peringatan Jelang Pilpres AS, Trump sebut Pergantian Presiden Tak akan Berjalan Damai

Kemudian Pasal 88D mengatur sanksi bagi peserta pilkada atau pihak lain yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye.

Pertama, sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu daerah pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Ketiga, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Beri Peringatan Jelang Pilpres AS, Trump sebut Pergantian Presiden Tak akan Berjalan Damai

Pelaksanaan metode kampanye di atas berpedoman pada PKPU yang mengatur kampanye pemilihan kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 23 September 2020.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x