Konser pada Kampanye Pilkada 2020 Resmi Dilarang, PKPU Buat Metode Baru untuk Pelaksanaannya

- 24 September 2020, 16:53 WIB
ILUSTRASI Pilkada.* (pikiran-rakyat Fian Afandi)
ILUSTRASI Pilkada.* (pikiran-rakyat Fian Afandi) /

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah melarang kegiatan konser musik dan kegiatan lainnya yang memicu kerumuman dan keramaian dalam rangka kampanye Pilkada 2020 pada Kamis, 24 September 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 membahas tentang Metode kampanye yang masih dapat dilaksanakan dengan beberapa pembatasan dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam pasal 57 disebutkan bahwa kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan beberapa metode.

Baca Juga: KPK Terima Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Elfin MZ Muchtar

Di antaranya seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Namun, pada bagian kegiatan lain yang dimaksud dalam pasal tersebut dijelaskan secara lebih detail dalam Pasal 88C.

Pasal 88C menyatakan bahwa peserta pilkada dilarang melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Baca Juga: Gigi Hadid dan Zayn Malik Sambut Kelahiran Anak Pertama

Selanjutnya, Pasal 58 mengatur agar peserta pilkada mengutamakan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x