Bawaslu Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 saat Pilakada Serentak 2020

- 22 September 2020, 09:22 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya/Media Pakuan

Berdasarkan data-data tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan menjelaskan, akan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Tinggal 2 Juta Lagi, Sebanyak 10 Juta UMKM Optimis Tercapai Tahun ini untuk Wujudkan 'Go Digital'

Tindakan pertama berupa teguran. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6/2020 disebutkan pasal 11 Ayat 2 dan 3, menyebutkan bahwa jika ada peserta melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka langkah pertama akan diberikan teguran.

“Apabila teguran KPU tidak diindahkan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Abhan Senin, 21 September 2020.

Jika KPU dan Bawaslu sudah melakukan langkah hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, namun tetap dihiraukan oleh pelanggar, polisi akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Buat Para Supir Dilema, PSBB Jakarta Akibatkan Penurunan Jumlah Penumpang Angkutan Umum

Polisi mengambil tindakan tegas sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Abhan menegaskan, selain polisi akan melibatkan juga TNI, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x