Bawaslu Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 saat Pilakada Serentak 2020

- 22 September 2020, 09:22 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya/Media Pakuan

PR TASIKMALAYA – Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Pasalnya, pesta rakyat lima tahun sekali ini bakal dihelat di tengah Indonesia masih krisis pandemi Covid-19. Bahkan kasus dilaporkan meningkat setiap harinya.

Awalnya Pilkada akan dilaksanakan September namun ditunda menjadi Desember, beberapa diantaranya meminta agar Pilkada Serentak 2020 pun bisa ditunda hingga ke tahun 2021.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Kekhawatiran muncul akan adanya mega kluster Covid-19 jika Pilkada tetap dilangsungkan. Bagaimana tidak, Pilkada 2020 akan melibatkan 100.000.000 masyarakat Indonesia.

Data terakhir per Senin, 21 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 secara nasional adalah 248.852 kasus,meningkat 4.176 dibandingkan hari sebelumnya.

Tingkat kematian 9.677 dan meningkat 124 kematian dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Pilkada Tetap Digelar, 3 Bapaslon NTB Nyatakan Siap Dipidana Jika Langgar Protokol

Sedangkan angka kesembuhan adalah 180.797, dan peningkatan kesembuhan 3.470 dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Sejauh ini sebanyak 112 dokter meninggal dalam penanganan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x