Bapaslon Langgar Protokol Kesahatan Covid-19 Terancam Pidana

- 21 September 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Sergei Supinsky/AFP

PR TASIKMALAYA – Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu, Jufri mengingatkan soal Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 

Landasan itu berisi tentang pengenaan sanksi pelanggar kesepakatan protokol Covid-19. Penegak aturan tersebut diantaranya adalah Polri, TNI, dan Kejaksaan.

Dikutip dari RRI, menanggapi hal itu, tiga bakal pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat, siap dipidana apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Serial Komedi Schitt’s Creek Borong Penghargaan Emmy Awards 2020

“Deklarasi ini tidak hanya seremonial belaka, ada sanksi di dalamnya. Tidak hanya administrasi, tapi ada pidananya,” ujarnya Senin, 21 September 2020.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat menekankan, kesepakatan tersebut bersifat mengikat dan ada pidana jika ada dari ketiga bapaslon tersebut melanggar.

“Yang kita jaga adalah kesehatan masyarakatnya, kami tidak mengurusi soal Pilkadanya,” ujarnya.

Baca Juga: Warganet Heboh, BMKG Beri Pernyataan Soal Suara Dentuman di Jakarta

Terdapat poin yang telah disepakati oleh ketiga Bapaslon, yakni siap mengendalikan massa, membentuk satgas untuk melakukan protokol kesehatan Covid-19.

Lalu, bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan pendukungnya, siap melakukan testing, tracking dan treatment apabila terpapar Covid-19.S

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x