MA Kurangi Masa Hukuman Koruptor, KPK: Fenomena Menggerus Kepercayaan Publik

- 21 September 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY/PIXABAY/mohamed Hassan

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Hakim Mahkamah Agung yang semakin sering mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi.

Lembaga antirasuah mencatat sepanjang tahun 2019-2020 setidaknya terdapat 20 perkara yang ditangani KPK dan hukumannya dipotong oleh MA.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Senin, 21 September 2020: Rupiah Dilaporkan Berpotensi Menguat

Menurut Ali, sebagai garda terdepan pencari keadilan, putusan majelis hakim haruslah dihormati. 

Ia berharap, fenomena pengurangan hukuman terhadap koruptor tidak akan berkepanjangan karena akan jadi citra yang buruk bagi lembaga peradilan dihadapan masyarakat.

"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus," paparnya.

Baca Juga: Unggah Suasana Makam Korban Covid-19, Anies Baswedan: Penggali Kubur Belum Pulang

Menurut Ali, pengurangan hukuman ini tidak menimbulkan efek jera sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak akan membuahkan hasil.

Lebih jauh, lanjut Ali, hal ini akan semakin menunjang perkembangan pelaku korupsi di Indonesia.

"Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Serial Komedi Schitt’s Creek Borong Penghargaan Emmy Awards 2020

"Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Untuk itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Hal ini lanjut Ali pedoman tersebut tentu mengikat bagi Majelis Hakim tingkat PK.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas pidana penjara bagi terpidana koruptor. Kali ini MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR, Musa Zainuddin. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x